HAK-HAK MASYARAKAT ADAT DI INDONESIA: Kerangka Hukum, Tantangan Birokrasi, dan Pengalaman Suku Akit, Desa Jangkang
Synopsis
Hak-hak masyarakat adat di Indonesia sering kali berhenti pada tataran pengakuan hukum, sementara implementasinya masih jauh dari harapan. Buku ini mengulas kesenjangan tersebut melalui kerangka filosofis, konstitusional, dan hukum nasional, serta menghubungkannya dengan dinamika pluralisme hukum dan kebijakan HAM di Indonesia. Melalui studi kasus Suku Akit di Desa Jangkang, Bengkalis, buku ini menunjukkan bagaimana kebijakan seperti RANHAM berhadapan dengan realitas birokrasi daerah, tumpang tindih kewenangan, dan minimnya perlindungan negara. Di sisi lain, kearifan lokal, kelembagaan adat, dan strategi bertahan hidup komunitas menjadi bukti ketangguhan masyarakat adat ketika negara belum hadir sepenuhnya. Ditulis oleh para peneliti dan akademisi yang berpengalaman di bidang hukum, kebijakan publik, HAM, dan studi masyarakat adat, buku ini menghadirkan analisis yang tajam dan berbasis evidensi. Keragaman keahlian para penulis memperkaya sudut pandang, menjadikan buku ini relevan bagi siapa pun yang ingin memahami tantangan perlindungan masyarakat adat di Indonesia.